JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Oleh :
TRISNO ZUARDI, SH.,MM
Kepala Bagian Mutasi Dosen – Biro Kepegawaian
WORKSHOP JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
BIRO KEPEGAWAIAN – DEPDIKNAS
JAMBI, FEBRUARI 2009
1. Prinsip Penilaian
a. Adil ; Setiap usulan diperlakukan sama dan dinilai dengan kriteria penilaian yang sama.
b. Obyektif ; Penilaian dilakukan terhadap bukti-bukti yang diusulkan dan dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya serta dinilai dengan kriteria penilaian yang jelas
c. Akuntabel ; Hasil penilaian dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan pertimbangan dan
alasannya
d. Transparan dan Bersifat Mendidik ; Proses penilaian dapat dimonitor dan dikomunikasikan
dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam proses pembelajaran bersama, untuk menda
patkan proses yang lebih efektif dan efisien dengan hasil yang lebih benar dan lebih baik.
2. Standar Penilaian Angka Kredit Prestasi Kerja Dosen
I. PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
a.Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/sebutan/ ijazah :
Kriteria
- Ijazah dalam negeri harus berasal dari pascasarjana terakreditasi sekurang- kurangnya B
- ijazah luar negeri harus mendapatkan penilaian dari Ditjen Dikti.
- Linear :
S1 – S2 = 50
S2 – S3 = 50
- Non Linear
S1 = 5
S2/Sp.I = 10
S3/Sp.II = 15
1). Bukti Kegiatan :
a) Fotokopi ijazah yg dilegalisir oleh pejabat yang berkompoten
b) - SK Tugas Belajar
- SK Izin Belajar
- SK Pembebasan Sementara dari tugas-tugas jabatan
2).Batas Kepatutan : 1 (satu) ijazah per periode penilaian
b. Mengikuti diklat fungsional dosen dan memperoleh STPP
1). > 960 jam = 15
2) 641 – 960 jam = 9
3) 481 – 640 jam = 6
4) 161 – 480 jam = 3
5) 81 - 160 jam = 2
6) >30 - 80 jam = 1
1). Bukti Kegiatan :
a) Fotokopi STPP/Sertifikat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
b) Surat tugas
2). Batas Kepatutan :
- > 960 jam 1 (satu) STPP/Sertifikat per periode penilaian
- > 641 - < 960 =" 1"> 481 - < 640 =" 1"> 161 - < 480 =" 1"> 81 - < 160 =" 1"> 30 - < 80 =" 1" pertama =" 0,5" berikutnya =" 0,25" pertama =" 1" berikutnya ="0,5" pu =" 8," pb =" 6" pu =" 3," pb =" 2" pu =" 1," pb =" 0,5" pb =" 0,5" ketua =" 1" anggota =" 0,5">kurikuler dan ko
kurikuler termasuk pena- sehat akademik/dosen wali .
- bid. Kemahasiswaan ->ekstra kurikuler
- jumlah mhs tidk dibatasi angka kredit = 2 persemester
1). Bukti Kegiatan : SK Penugasan
2). Batas Kepatutan : Tidak dibatasi jumlah mahasiswa
i.Mengembangkan program kuliah
Kriteria :
- hasil pengembangan inovatif model metode pembelajaran, media pembe- lajaran, dan
evaluasi pembelajaran.
- bangsun metodologi pendidikan
- bangsun metedologi penelitian di PT
- berbentuk tulisan ilmiah
- disimpan di perpustakaan PT
angka kredit = 2 persemester
1)Bukti Kegiatan
Makalah/tulisan asli
2) Batas kepatutan
1 matakuliah persemester
j.Mengembangkan bahan pengajaran :
Kriteria :
- hasil pengembangan inovatif materi substansi pengajaran
- buku, untuk buku ajar
- karya lain (diktat, modul, petunjuk pratikum, model, alat bantu, audio visual , naskah totorial
angka kredit :
1) buku ajar = 20 /buku
2) Diktat, modul, petunjuk pratikum, model, alat bantu, audio visual , naskah totorial masing-masing = 5
1). Bukti Kegiatan :
- Buku ajar/buku teks asli
- Diktat, modul, petunjuk pratikum, model, alat bantu, audio visual , naskah totorial, asli
2)Batas Kepatutan :
a. 1 buku pertahun
b. 1 karya lain (Diktat, modul, petunjuk pratikum, model, alat bantu, audio visual , naskah
totorial) persemester.
k.Menyampaikan orasi ilmiah
Kriteria :
- pidato ilmiah pd forum-2 ke- giatan tradisi akademik
angka kredit = 5 pertahun perperguruan tinggi
1). Bukti Kegiatan : Makalah atau buku bahan orasi ilmiah
2). Batas Kepatutan : 2 perguruan tinggi persemester
l. Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi
☻ Rektor, Ketua MWA, Ketua Senat Aka- demik, Ketua Dewan GB/Majelis GB, angka kredit =
6
☻ Purek, Ketua Lembaga, Wk. MWA, Ses. MWA, Ses MGB/DGB, Ses Senat Akademik, Ses
Senat PT, Dekan, Direktur PPs, Ketua Senat Fak. Angka kredit = 5
☻ Pudek, Ketua ST, Asdir PPs, Dir Poltk Kapuslit pd Univ/inst, Ses senat. Angka kredit = 4
☻ Dir Akd, Puket ST, Kapuslitmas ST, Pudir poltek. Angka kredit = 4
☻ Pudir akad, kajur/kabag, Ketua/Ses prodi, Ka unit litabdimas akad. Angka kredit = 3
☻ Kajur poltek/akad dan sesjur/bag pd univ/inst/ST = 3
☻ Sesjur poltek/akad, dan Ka.lab univ/ inst/ST/poltek/akad = 3
1). Bukti Kegiatan : SK jabatan pimpinan
2) Batas Kepatutan : Dosen yang menduduki lebih dari satu jabatan pada saat yang sama, angka
kreditnya dihitung salah satu yang bernilai tinggi
m. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya :
Kriteria :
- Lektor = bependidikan S3/Sp.II
- Lektor Kepala = S1/DIV atau S2/Sp.I
- Membimbing pencangkokan :
▫ membimbing dosen yunior dari PT lain yg dicangkokan di PT asal oleh pembimbing
▫ dalam bidang ilmu yang sama dgn dosen pembimbingnya
- Pembimbingan reguler :
▫ pembimbingan dosen yunior di perguruan tinggi sendiri
▫ Dlm bidang ilmu yang sama dengan pembimbingnya
- jumlah dosen yunior yang dibimbing tidak dibatasi
Angka kredit :
Pembimbingan Pencangkokan = 2
Pembimbingan reguler = 1
1)Bukti kegiatan : SK Penugasan
2)Batas kepatutan ; Kegiatan persemester
n.Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan
Kriteria :
- Detasering
▫ penugasan dari PT asal ke PT lain
▫ membimbing dosen yunior pd PT tersebut
▫ Dlm bidang ilmu yang sama
▫ tidak dibatasi jumlah dosen yunior yang dibimbing
- Pencangkokan :
▫ mengikuti sebagai dosen peserta pencangkokan
▫ dikirim oleh PT asal ke PT lain
▫ meningkatkan kemampuan dalam bidang ilmunya
Angka kredit :
Detasering = 5
Pencangkokan = 4
1). Bukti kegiatan ; SK Penugasan
2) Batas kepatutan
a. 1 kegiatan Detasering persemester
b. 1 kegiatan pencangkok persemester
II. PENELITIAN
a.Menghasilkan karya ilmiah
1) Hasil penelitian dan/atau hasil pemikiran yang dipublikasikan
a) dalam bentuk buku monograf = 20
b) dalam bentuk buku refrensi = 40
Kriteria buku
- memiliki ISBN
- Tebal paling sedikit 40 hal. Cetak (format UNESCO)
- Ukuran : minimal 15,5 cm X 23 cm
- Diterbitkan oleh Badan ilmiah/orga- nisasi/PT
- isi tidak menyimpang dari Falsafah Pancasila dan UUD 1945
Monograf
1.Kriteria
a berbentuk buku
b. diterbitkan
c. satu hal dalam suatu bidang ilmu
2). Bukti Kegiatan : Buku monograf asli
3) Batas Kepatutan : 1 buku pertahun
Referensi :
1) Kriteria
a. berbentuk buku
b. diterbitkan
c. satu bidang ilmu
2) Bukti kegiatan ; Buku referensi asli
3)Batas Kepatutan ; 1 buku pertahun
2) Hasil penelitian dan/atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah
a) internasional = 40
Kriteria majalah ilmiah internasional
- Terbit di negara lain yang memiliki reputasi yg tidak di- ragukan, atau majalah ilmiah
nasional terakreditasi dikti yg disamakan dgn majalah ilmiah internasional
- Editorial board (dewan redaksi) adalah pakar dibi- dangnya dan berasal dari berbagai
negara serta berdo- misili di negara masing-masing
- Bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia dan Cina
- Terbit secara teratur dan beredar di berbagai negara
1)Kriteria
a. dimuat dalam majalah ilmiah internasional atau;
b. dimuat dalam majalah nasional terakreditasi Ditjen Dikti yg dinilai setara dengan majalah ilmiah internasional
2) Bukti Kegiatan :
a. Majalah ilmiah asli (lengkap), atau;
b. Reprint artikel yang dicetak oleh penerbit (asli), dilengkapi dengan cover dan daftar isi
majalah ilmiah, serta disahkan oleh Dekan/Ketua Departemen/jurusan.
3) Batas Kepatutan : 1 artikel persemester
b) Nasional terakreditasi oleh Ditjen Dikti = 25
Kriteria majalah ilmiah nasional terakreditasi :
- bertujuan menampung/meng- komunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan/atau konsep
ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu
- Ditujukan kepd masy. Ilmiah/ peneliti yang mempunyai disiplin keilmuan yang relevan
- Diterbitkan oleh badan ilmiah/ organisasi/PT dgn unit2nya
- Bahasa yang digunakan bahasa indonesia dan/atau bahasa inggris dengan abstrak dalam
bahasa indonesia
- Dewan redaksi adalah para ahli di bidangnya
- Diedarkan secara nasional
1). Kriteria
Dimuat dalam majalah ilmiah nasional terakreditasi
2) Bukti Kegiatan : Majalah ilmiah asli (lengkap)
3) Batas Kepatutan : 1 artikel persemester
c) Nasional tidak terakreditasi oleh Ditjen Dikti = 10
Kriteria majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi :
- bertujuan menampung/meng- komunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan/atau konsep
ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu
- Ditujukan kepd masy. Ilmiah/ peneliti yang mempunyai disiplin keilmuan yang relevan
- Diterbitkan oleh badan ilmiah/ organisasi/PT dgn unit2nya
- memiliki ISSN
- Bahasa yang digunakan bahasa indonesia dan/atau bahasa inggris dengan abstrak dalam
bahasa indonesia
- Dewan redaksi adalah para ahli di bidangnya
- Diedarkan secara nasional
1). Kriteria
Dimuat dalam majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi yang memiliki ISSN
2) Bukti Kegiatan : Majalah ilmiah asli (lengkap)
3) Batas Kepatutan : 2 artikel persemester
3) Hasil penelitian dan/atau hasil pemikiran yang dipublikasikan melalui seminar
a) disajikan
(1) seminar internasional = 15
Kriteria seminar/simposium/loka- karya internasional
- Penyelenggara asosiasi profesi, lembaga ilmiah yang bereputasi
- steering committee terdiri dari pakar yang berasal dari berbagai negara
- bahasa yang digunakan bahasa resmi PBB
- Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai negara
Kriteria prosiding seminar internasional
- Ditulis dalam bahasa resmi PBB
- Ada editor yang berasal dari berbagai negara
- Penulis berasal dari berbagai negara
- Memiliki ISBN
- Diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi
1). Kriteria :
a. makalah disajikan dalam seminat dan dimuat dalam prosiding seminar, atau;
b. dimuat dalam buku dalam suatu topik bahasan tertentu, diterbitkan dan diedarkan secara
internasional
2) Bukti Kegiatan :
a. dalam bentuk prosiding
(1) Prosiding asli (lengkap), atau;
(2) Fotokopi artikel (makalah) dengan cover dan dan daftar isi prosiding
(3) Sertifikat bukti penyajian makalah dari panitia seminar
b. dalam bentuk buku
(1) buku yang memuat artikel/makalah seminar, atau:
(2) reprint artikel yang dicetak oleh penerbit (asli)
(3) Batas Kepatutan : 1 makalah persemester
(2) seminar nasional = 10
Kriteria seminar/simposium/loka- karya nasional
- Penyelenggara asosiasi profesi, lembaga ilmiah yang bereputasi
- steering committee yang terdiri dari para pakar - bahasa yang digunakan bahasa indonesia
- Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai perguruan tinggi/lembaga ilmiah lingkup nasional
Kriteria prosiding seminar Nasional
- Ditulis dalam bahasa indonesia
- Ada editor yang sesuai dengan bidang ilmunya
- Memiliki ISBN
- Diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi
1). Kriteria
a. makalah disajikan dalam seminar dan dimuat dalam prosiding seminar, atau
b. dimuat dalam buku dalam suatu topik bahasan tertentu, diterbitkan dan diedarkan secara
nasional
2) Bukti Kegiatan :
a. dalam bentuk prosiding
(1) Prosiding asli (lengkap), atau;
(2) Fotokopi artikel (makalah) dengan cover dan dan daftar isi prosiding
(3) Sertifikat bukti penyajian makalah dari panitia seminar
b. dalam bentuk buku
(1) buku yang memuat artikel/makalah seminar, atau:
(2) reprint artikel yang dicetak oleh penerbit (asli)
3) Batas Kepatutan : 2 makalah persemester
b) Poster
(1) seminar internasional = 10
1). Kriteria :
a. Poster dipasang/dipamerkan pada saat acara seminar berlangsung
b. dimuat dalam prosiding seminar internasional
2) Bukti Kegiatan :
(1) Prosiding asli (lengkap), atau;
(2) Fotokopi poster yang dimuat dalam prosiding berikut cover dan daftar isi buku
(3) Poster dan Sertifikat keikutsertaan dari panitia seminar
Batas Kepatutan : 1 poster persemester
(2) seminar nasional = 5
(1)Kriteria : idem (lingkup nasional)
2) Bukti kegiatan : idem (lingkup nasional)
3) Batas Kepatutan 2 poster persemester
4) Hasil penelitian dan/atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam koran/majalah
popular/majalah umum = 1
Kriteria :
- memenuhi syarat-syarat penerbitan untuk setiap kategori
- diterbitkan secara reguler
- diedarkan serendah-rendahnya pada wilayah kab/kota.
1.Kriteria
dimuat dalam koran/majalah populer/majalah umum
2). Bukti Kegiatan : koran/majalah populer/majalah umum yang memuat atrikel yang diusulkan
untuk dinilai
3) Batas Kepatutan : Maksimal 10% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk
melaksanakan penelitian
5) Hasil penelitian dan/atau hasil pemikiran yang tidak dipublikasikan (tersimpan di
perpustakaan perguruan tinggi) = 3
Kriteria :
- dalam bentuk buku, atau;
- makalah yang disajikan dalam forum ilmiah
- terdokumentasi dalam perpustakaan PT
- mendapatkan rekomendasi dari seorang guru besar/pakar di bidangnya
1.Kriteria :
a. dimuat dalam bentuk buku atau makalah, baik untuk tingkat nasional maupun internasional
b. Buku atau makalah tersimpan di perpustakaan PT atau ruang baca departemen
2, Bukti kegiatan
Buku yang telah dibubuhi atau dilampiri bukti pendokumentasian dari perpustakaan PT dan
rekomendasi dari guru besar/pakar
3.Batas kepatutan Maksimal 10% X angka kredit bidang B
Catatan : (tambahan baru)
Beberapa komponen kegiatan tambahan yang diakui sebagai komponen kegiatan melaksanakan penelitian :
1. Artikel dalam buku yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis,
disetarakan dengan karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding.
2. Artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik (e-journal) yang bereputasi disetarakan dengan
artikel yang dimuat dalam buku (konvensional).
Jurnal elektronik bereputasi harus memenuhi syarat-syarat sbb:
a. ada editor yang memiliki kepakaran yang sesuai dengan bidang ilmu jurnal
b. memiliki ISSN
c. diterbitkan oleh lembaga ilmiah bereputasi
Bukti-bukti artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik harus berupa print-out artikel dan dilengkapi print-out identitas jurnal elektronik yang memuat ciri-ciri yang diperlukan sebagai jurnal elektronik bereputasi.
3.Jurnal ilmiah internasional yang walaupun ditulis dalam bahasa resmi PBB, akan tetapi tidak memenuhi syarat –syarat sebagai jurnal ilmiah internasional, disetarakan dengan jurnal ilmiah nasional tidak terakreditasi
4. Hasil penelitian dan/atau pemikiran yang disajikan dalam seminar/simposium/lokakarya, tetapi tidak dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan , bernilai angka kredit maksimal :
a. internasional = 5
b. nasional = 3
5. Hasil penelitian dan/atau pemikiran yang tidak disajikan dalam seminar/simposium/lokakarya, tetapi dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan , bernilai angka kredit maksimal :
a. internasional = 10
b. nasional = 5
6. Jurnal ilmiah internasional edisi khusus atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus yang memuat artikel yang disajikan dalam bentuk seminar/simposium/lokakarya, bernilai angka kredit maksimal :
a. Internasional 15
b. nasional 10
Publikasi tersebut pada angka 1 s.d. 6 tidak dapat dipergunakan untuk memenuhi persyaratan kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 sd. 3 tahun, dan kenaikan jabatan ke guru besar.
b. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah = 15
Kriteria :
- menterjemah/menyadur buku ilmiah dalam bahasa asing ke bahasa indonesia atau sebaliknya
- diterbitkan
- diedarkan secara nasional
1. Kriteria; hasil terjemahan dibuat dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan scr
nasional
2).Bukti Kegiatan : Buku hasil terjemahan/saduran
3) Batas Kepatutan : 1 buku persemester
c.Mengedit/menyunting karya ilmiah = 10
Kriteria :
- hasil editing karya ilmiah orang lain
- untuk memudahkan pemahaman bagi pembaca
- diterbitkan dalam bentuk buku
- diedarkan secara nasional
1.Kriteria : hasil editing/suntingan dibuat dalam bentuk buku yg diterbitkan dan diedarkan
secara nasional
2, Bukti kegiatan ; Buku hasil editing/suntingan
3 Batas kepatutan ; 1 buku persemester
d. Membuat rancangan dan karya teknologi 1) dipatenkan
- internasional = 80
- nasional = 40
Kriteria :
- rancangan dan karya nyata teknologi
- mendapat sertifikat hak cipta/HAKI dari badan atau instansi yg berwnang
1.Kriteria
Rancangan dan karya teknologi yg dipatenkan
2). Bukti Kegiatan : Fotokopi sertifikat/surat keterangan paten dari lembaga yg berwenang
yang dilegalisir oleh pimpinan PT
3) Batas Kepatutan :
- paten internasional 1 karya pertahun
- paten nasional 1 karya persemester
2) tidak dipatenkan
Kriteria :
- rancangan dan karya nyata teknologi
- mendapat penilaian sejawat yg mempunyai otoritas sbg karya yang bermutu, canggih dan
mutakhir :
- internasional = 20
- nasional = 15
- lokal = 10
1.Kriteria :
rancangan dan karya teknologi yg tidak dipatenkan, dan surat keterangan dari yg berkompeten ttg keberadaan rancangan dan karya teknologi tsb
2, Bukti kegiatan
- Fotokopi surat keterangan dari pejabat yg berkompeten yg dilegalisir oleh pimpinan PT
- hasil penilaian sejawat yang mempunyai otoritas yang sesuai dengan tingkatannya yg dilegalisir
oleh pimpinan PT
3 Batas kepatutan
- internasional = 1 karya pertahun
- nasional = 1 karya persemester
- lokal = 2 karya persemester
d.Membuat rancangan dan karya :
1) seni monumental/seni pertunjukan
Kriteria :
- mempunyai nilai abadi tidak hanya pada aspek monumental tetapi juga pada elemen
estetikanya
- karya seni rupa, seni kriya, seni pertunjukan dan karya desain sepanjang memiliki nilai
monumental
- mendapat penilaian sejawat yang memiliki otoritas :
a) internasional = 20 perancangan/perkarya
b) nasional = 15 perancangan/perkarya
c) lokal = 10 perancangan/perkarya
1.Kriteria
- hasil rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan
- mendapat penilaian sejawat yang memiliki otoritas terhadap karya dan rancangan yang
diusulkan sesuai dengan tingkatannya
2). Bukti Kegiatan :
- Surat keterangan dari yang berkompeten sesuai dengan tingkatannya tentang keberadaan
rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan tersebut dan disahkan oleh pimpinan
PT
- Fotokopi surat hasil penilaian dari sejawat yang memiliki otoritas disahkan oleh pimpinan PT
3) Batas Kepatutan :
- internasional = 1 karya pertahun
- nasional = 1 karya persemester
- lokal = 2 karya persemester
2) karya sastra
Kriteria :
- karya ilmiah atau karya seni yang memenuhi kaidah pengembangan sastra
- mendapat pengakuan danpenilaian pakar sastra atau seniman:
a) internasional = 20 perkarya
b) nasional = 15 perkarya
c) lokal = 10 perkarya
- mempunyai nilai originalitas yang tinggi
1.Kriteria
- karya ilmiah atau karya seni
- pengakuan dan penilaian pakar sastra atau seniman sesuai dengan tingkatannya
2). Bukti Kegiatan :
- karya ilmiah bidang sastra yang dihasilkan, atau;
- karya seni yang memenuhi kaidah pengembangan sastra
- Surat keterangan dari yang berkompeten sesuai tingkatannya tentang keberadaan karya
seni tersebut dan disahkan oleh pimpinan PT
- Fotokopi penilaian pakar sastra atau seniman sesuai dengan tingkatannya dan disahkan oleh
pimpinan PT
3) Batas Kepatutan :
- internasional = 1 karya pertahun
- nasional = 1 karya persemester
- lokal = 2 karya persemester
3. Persyaratan Khusus Untuk Kenaikan Jabatan ke Lektor Kepala dan Guru Besar
a). Lektor Kepala
1) Kenaikan reguler
(a). Untuk kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 s.d. 3 tahun
Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal nasional yang terakreditasi dimana salah jurnal ilmiahnya berasal dari lembaga/PT di luar PT asal, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan lektor kepalanya, yang jumlahnya mencukupi 25% dari persyaratan atau angka kredit minimum untuk kegiatan penelitian.
(b) Kenaikan jabatan dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) tahun
2). Kenaikan loncat jabatan
(a) sekurang-kurangnya telah 1 tahun menduduki jabatan asisten ahli
(b) memiliki ijazah Doktor pada saat masih menduduki jabatan asisten ahli
(c) Memiliki sekurang-kurangnya 4 publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang
terakreditasi atau 2 jurnal ilmiah internasional bereputasi atau kombinasi keduanya yang
secara keseluruhan setara dengan 4 publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi
sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan
penugasan jabatan lektor kepalalanya
(d) Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan
(e) Memiliki integritas, kinerja, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama
dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan berita acara rapat pemberian
persetujuan/pertimbangan senat perguruan tinggi
(f) Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi sejalan dengan
tuntutan dan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian dalam
kerangka peningkatan kualitas dosen
(g) dan syarat-syarat administratif lainnya.
Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan jabatan lektor kepalanya, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yang tidak terakreditasi sebagai penulis pertama
b). Guru Besar
1)Persyaratan Gelar Akademik dan Kesesuaian Bidang Ilmu
- Memiliki gelar doktor (S3) dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan jabatan
guru besar yang diusulkan.
- Ijazah S3 tersebut harus berasal dari pascasarjana perguruan tinggi dalam negeri yang diakui
oleh Depdiknas dengan program studi yang terakreditasi serendah-rendahnya B.
- Penetapan bidang ilmu penugasan jabatan guru besar yang diusulkan oleh PT masing-masing,
disesuaikan dengan ruang lingkup (ranah, domein) bidang ilmu dan arah pengembangan
bidang ilmu PT tersebut
- Ruang lingkup setiap satuan bidang ilmu (digit ilmu) untuk guru besar sedapat mungkin
bersifat generik, mengikuti klasifikasi bidang ilmu yang lazim dipergunakan, walaupun dapat
saja berkembang. Bidang ilmu guru besar besar harus lebih luas dari mata kuliah, sehingga
bidang ilmu yang menjadi penugasan guru besar dapat meliputi beberapa matakuliah yang
termasuk dalam bidang ilmu tersebut
- Bidang ilmu yang tercantum dalam ijazah doktor dapat saja bersifat sangat luas dan lebih luas
dari satuan bidang ilmu yang menjadi penugasan guru besar yang ditentukan oleh PT. Dalam
kasus seperti ini, maka haruslah diupayakan agar bidang ilmu penugasan guru besar termasuk
dalam bidang ilmu yang tercantum dalam ijazah doktor tersebut. Selain itu dalam kasus seperti
ini, bidang ilmu penugasan guru besar harus sesuai dengan bidang kekhususan doktornya yang
lazimnya tercermin dalam bidang ilmu (ranah) penelitian untuk disertasinya.
Contoh ilustrasi :
☻ seorang dosen memiliki ijazah doktor dalam bidang IPA dengan bidang kekhususan
(penelitian untuk disertasinya) dalam bidang biologi, maka ybs hanya boleh diangkat sebagai
guru besar dengan bidang penugasan biologi, tidak bisa diangkat dengan bidang penugasan
fisika atau kimia, walaupun bidang ilmu tersebut IPA, karena ketiga ranah bidang ilmu
tersebut berbeda satu sama lain.
☻seorang dosen memiliki ijazah doktor dalam bidang ilmu pengelolaan hutan (forest
management), maka ybs boleh saja diangkat sebagai guru besar dengan penugasan dalam
bidang perencanaan hutan (forest planning), atau ekonomi kehutanan (forest economics),
atau kebijakan kehutanan (forest policy), apabila PT bersangkutan menetapkan bidang-
bidang ilmu tersebut untuk penugasan guru besar dosen ybs karena ketiga bidang ilmu
tersebut termasuk dalam ranah ilmu pengelolaan hutan. Dalam kasus seperti ini seyogyanya
penugasan tersebut disesuaikan dengan penugasan pada jenjang jabatan terakhir yang
diduduki oleh dosen ybs.
☻ seorang dokter memiliki jabatan Lektor Kepala dengan bidang penugasan ilmu kedokteran,
memperoleh ijazah doktor dalam bidang ilmu ekonomi, maka ybs tidak dapat diangkat
menjadi guru besar bidang penugasan ilmu kedokteran, karena kedua bidang ilmu penugasan
ini berbeda, akan tetapi dapat diangkat sebagai guru besar bidang penugasan ilmu ekonomi
(kalau angka kredit tridharma dalam bidang ekonomi mencukupi), karena angka kredit yang
pernah dimiliki sampai dengan LK tidak dapat dipergunakan (dihitung) untuk mencukupi
angka kredit ke guru besar dalam bidang ilmu ekonomi
2) Persyaratan Publikasi ilmiah
(a) kenaikan reguler
(1) Untuk kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 s.d. 3 tahun
Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal nasional yang terakreditasi dimana salah jurnal
ilmiahnya berasal dari lembaga/PT di luar PT asal, atau jurnal ilmiah internasional yang
bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang
menjadi penugasan lektor kepalanya, yang jumlahnya mencukupi 25% dari persyaratan atau
angka kredit minimum untuk kegiatan penelitian.
(2) Kenaikan jabatan dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) tahun
(2) Kenaikan jabatan dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) tahun
Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang
menjadi penugasan jabatan lektor kepalanya, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah
nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis
pertama.
(b). Kenaikan loncat jabatan
Memiliki sekurang-kurangnya 4 publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang
(b). Kenaikan loncat jabatan
Memiliki sekurang-kurangnya 4 publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang
terakreditasi atau 2 jurnal ilmiah internasional bereputasi atau kombinasi keduanya yang
secara keseluruhan setara dengan 4 publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi
sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan
penugasan jabatan lektornya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar