Selasa, 03 Maret 2009

Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen

Tujuan;
Sertifikasi dosen bertujuan menilai profesionalisme dosen, guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tinggi. Pengakuan profesionalisme dinyatakan dengan bentuk pemberian sertifikt pendidik.

Landasan Hukum
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
4.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum
Milik Negara (BHMN)
5.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6.Peraturan Mendiknas RI Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen
7.Kepmenkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka
Kreditnya.
8.Peraturan Mendiknas RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan
Mendiknas Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen.
9.Peraturan Mendiknas Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan BUP PNS yg Menduduki
Jabatan GB/Profesor dan Pengangkatan GB/Profesor Emeritus
10.Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen.
11.Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara
Sertifikasi Dosen.
12.Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen
Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Menduduki Jabatan Akademik Pada Perguruan
Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

UU No 20 Tahun 2003 Pasal 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikat sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh pertguruan tinggi terakreditasi .

UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.


UU No. 42 Tahun 2007 Pasal 1
(1) Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen dalam jabatan
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh dosen yang telah memiliki
kualifikasi akademik sekurang-kurangnya program magister (S2)/setara, memiliki
pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun, dan memiliki jabatan akad. sekurang2nya Asisten Ahli.

Pasal 5
(1) Sertifikasi dosen tidak berlaku untuk dosen yang telah menduduki jabatan akademik Guru
Besar/ Profesor.
(2) Dosen yang telah menduduki jabatan akademik Guru Besar/ Profesor dinyatakan telah
memiliki sertifikasi pendidik.


A. Strategi Sertifikasi
1.Portofolio dan Ukuran Profesionalisme
Portofolio dosen adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai dosen dalam interval waktu tertentu.
Komponen portofolio dirancang untuk menggali bukti-bukti
a. kepemilikan kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma
b. kepemilikan kompetensi yang diukur secara persepsio nal oleh diri sendiri, mahasiswa,
sejawat, dan atasan
c. pernyataan diri dosen tentang kontribusi yang diberikan dalam pelaksanaan dan
pengembangan tridharma

2. Penilaian dan bukti-bukti Portofolio
Penilaian portofolio merupakan penilaian terhadap kumpulan dokumen maupun data yang berupa SK kenaikan jabatan terakhir, instrumen persepsional dan personal/deskripsi diri yang telah diisi oleh diri sendiri, mahasiswa, sejawat dosen, dan atasan dosen. Khusus untuk dokumen deskripsi diri penilaian dilakukan oleh asesor

Bagian Pertama (Penilaian empirikal) : Bukti yg terkait dengan kualifikasi akademik dan jabatan akademik (angka kredit dosen) :
1.PAK/SK jabatan
2.SK KP terakhir (bagi dosen bukan PNS inpassing pangkat)

Bagian Kedua (Penilaian persepsional) Bukti yg terkait dengan :
1penilaian persepsional oleh diri sendiri
2.penilaian mahasiswa,
3.penilaian sejawat dosen
4.penilaian atasan terhadap 4 kompetensi Yaitu pedagogik, profesional, Sosial, dan kepribadian.

Bagian Ketiga (Penilaian personal) Pernyataan dari dosen yang
Bersangkutan tentang :
1.Prestasi
2.Kontrubusi yang telah diberikan dalam pelaksanaan dan pengem-bangan tridharma PGT.


B. CIRI-CIRI PENILAIAN PORTOFOLIO

1. PAK/SK Jabatan Akademik; Sebagai ukuran : Kualifikasi akademik dan unjuk kerja.
2. Penilaian Persepsional mahasiswa sejawat, atasan, dan diri sendiri ; Tentang kepemilikan
kompetensi dosen untuk melaksanakan tugas profesionalnya.
3. Penilaian personal oleh diri sendiri; Tentang kontribusi yang telah diberikannya dalam
pelaksanaan dan pengembangan tridharma.
4. Tingkat kesesuaian penilaian persepsional dan personal; Untuk mendapatkan Nilai akhir
profesionalisme.

Lembaga Penyelenggara Sertifikasi

1.Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi adalah lembaga pendidikan tinggi yang ditetapkan
oleh Menteri Pendidikan Nasional, diberi nama Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi
Dosen (PTP-Serdos).
2.Program sertifikasi dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara (UP-Serdos) pada PTP-Serdos yang
ditetapkan oleh pimpinan PTP-Serdos.
3.Telah ditetapkan 62 PTP-Serdos

Persyaratan PTP-Serdos

1.Memiliki program studi terakreditasi sekurang2nya 40% peringkat B ke atas baik untuk
jenjang S1, S2, maupun S3 secara keseluruhan;
2.Sekurang-kurangnya memiliki tiga guru besar tetap bergelar doktor.
3.Menyelenggarakan program pascasarjana;
4.Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
5.Memiliki unit penyelenggara yang dianggap mampu melaksanakan Program Sertifikasi
Pendidik bagi Dosen (P3AI dan/atau unit sejenis);
6.Memiliki komitmen untuk menjadi lembaga penyelenggara sertifikasi dosen sesuai peraturan
yang ditetapkan;
7.Pernah memperoleh Program Hibah Kompetisi;
8.Mendapatkan persetujuan Mendiknas.


Kategori PTP-Serdos
1.PTP-Serdos Pembina; PTP-Serdos yang membina PTP-Serdos Binaan
2.PTP-Serdos Mandiri
3.PTP-Serdos Binaan; PTP-Serdos yang dibina oleh PTP-Serdos Pembina

Tim Asesor

Tim Asesor terdiri dari 2 orang, dengan tugas:
1.Menerima berkas portofolio dosen dari PT-Pengusul
2.Melakukan penilaian atas portofolio dosen
3.Melaporkan hasil penilaian dosen kpd PT-Pengusul


Persyaratan Asesor

1.Memiliki sertifikat pendidik;
2.Telah mengikuti penyamaan persepsi sebagai asesor yang diselenggarakan oleh Dirjen Dikti
atau PTP-Serdos;
3.Memiliki Nomor Induk Registrasi Asesor (NIRA) yang diberikan oleh Dirjen Dikti;
4.Memiliki bidang ilmu yang sesuai dengan rumpun ilmu dosen yang dinilai portofolionya;
5.Memiliki komitmen untuk bertugas sebagai asesor;
6.Ditugaskan oleh PTP-Serdos.

Persyaratan peserta sertifikasi

1.Dosen tetap di perguruan tinggi negeri;
2.Dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat; dosen yang telah
bekerja sekurang-kurangnya dua tahun;
3.Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
4.Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2; dan
5.Mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahun
terakhir di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap; tugas tambahan dosen
sebagai pejabat struktural (di lingkungan perguruan tinggi) diperhitungkan SKS-nya sesuai
aturan yang berlaku;

Urutan Daftar Usulan CalonPeserta Sertifikasi
1.Jabatan akademik,
2.Pendidikan terakhir,
3.Daftar urut kepangkatan (DUK) bagi PNS atau yang setara untuk dosen non PNS.
Pimpinan perguruan tinggi/koordi nator kopertis bertanggung jawab atas penetapan urutan
prioritas yang berbeda.

Pemilihan PTP-Serdos

1.Seorang dosen tidak disertifikasi oleh perguruan tinggi tempat dia bertugas.
2.Perguruan tinggi swasta di bawah koordinasi Kopertis memilih PTP-Serdos berdasarkan
kedekatan wilayah dan kesesuaian bidang ilmu masing2 dosen.
3.Perguruan tinggi negeri yang bukan PTP-Serdos juga memilih PTP-Serdos berdasar
kedekatan wilayah dan kesesuaian bidang ilmu masing2 dosen.
4.PTP-Serdos sebagai PT-Pengusul dapat memilih PTP-Serdos yang setara atau lebih tinggi
kategori penugasannya sesuai dengan rumpun keilmuannya.


Dokumen Portofolio

1.Penilaian Angka Kredit terakhir.
2.Penilaian Persepsional
3.Penilaian Personal
4.Bukti rincian Beban Akademik per semester dalam 2 tahun terakhir (minimal 12 sks per semester) :
•SK mengajar per semester
•Komponen Beban akademik lain seperti : SK jabatan struktural di Perguruan Tinggi, Surat Tugas sebagai pembimbing skripsi atau penguji sidang sesuai peraturan Penetapan Angka Kredit, dll.
5.SK Jabatan Akademik terakhir, dan SK Pangkat terakhir bagi dosen PNS atau SK Inpassing
bagi dosen bukan PNS.
6.Riwayat Hidup.
7.Pernyataan validitas dokumen portofolio butir 1, 3,4, dan 6 dari atasan ( ketua jurusan/dekan). 8.Foto berwarna 3 x 4 (untuk sertifikat)


Penilaian Asesor

1.Penilaian berkas portofolio dilakukan oleh dua orang asesor.
2.Dua orang asesor harus memiliki bidang ilmu atau setidaknya rumpun ilmu yang sama dengan
dosen peserta sertifikasi.
3.Dua orang asesor secara bersama-sama menyimpulkan kelulusan peserta sertifikasi.


Kelulusan

Untuk lulus sertifikasi, peserta setifikasi harus lulus penilaian-penilaian :
(1)Persepsional dari mahasiswa, teman sejawat, atasan dan diri sendiri;
(2)Deskripsi Diri yang penilaiannya dilakukan oleh asesor;
(3)Konsistensi antara nilai persepsional dan deskripsi diri; dan
(4)Penilaian terhadap gabungan nilai angka kredit (PAK) dan nilai persepsional.


Hasil Sertifikasi

1.PTP-Serdos melaporkan dosen peserta sertifikasi yang lulus dan tidak lulus ke Ditjen Dikti.
2.PTP-Serdos menerbitkan sertifikat pendidik bagi yang lulus.
3.Dosen yang tidak lulus perlu melakukan pengembangan diri. Dosen tersebut dapat
mengajukan permohonan untuk sertifikasi ulang paling cepat satu tahun setelah dinyatakan
tidak lulus. Materi sertifikasi ulang hanya pada komponen yang tidak lulus saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar