INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. Latar Belakang
+ Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada dosen yang telah memiliki sertifikat
pendidik (Ps. 53 ayat (1) UU No. 14 Thn 2005)
+ Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh
pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama (Ps. 53 ayat (2)
+ Tunjangan profesi dialokasikan dalam APBN
Permasalahan :
● Bagi dosen bukan PNS hanya memiliki jabatan akademik
● Pangkat dosen bukan PNS bersifat lokal (kebijakan penyelenggara PT)
● Penghitungan masa kerja dosen bukan PNS tidak sama antar PT yang diselenggarakan oleh
masyarakat
● Tidak berlaku angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama yang ada hanya
kenaikan jabatan akademik
B. Tujuan Inpassing
* Penyetaraan pangkat dosen bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik dengan
pangkat dosen PNS
* Menentukan masa kerja dalam jabatan
* Alat untuk menentukan besarnya pembayaran tunjangan profesi
* Perlakuan yang sama antara dosen bukan PNS dengan dosen PNS
C. Dasar Kebijakan
* Pada dasarnya PNS naik pangkat adalah 4 tahun sekali
* Dalam Kepmenkowasbangpan No. 38 Tahun 1999 jenjang jabatan diperoleh melalui kenaikan
jabatan secara reguler dan loncat jabatan
* Kenaikan pangkat bagi dosen PNS yang memperoleh kenaikan jabatan secara reguler sesuai
dengan angka kredit yang dimiliki
* Kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi bagi dosen PNS yang memperoleh
kenaikan jabatan melalui loncat jabatan diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% yang
berasal dari unsur utama (tridharma PT) dari jumlah angka kredit yang diperlukan untuk
kenaikan pangkat selanjutnya
* Pengangkatan awal (pertama kali) dalam jabatan fungsional dosen ditentukan oleh ijazah yang
digunakan oleh dosen yang bersangkutan pada saat melamar menjadi dosen
Kamis, 02 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar